khitan dalam pandangan agama dan medis

Berbicara masalah khitan perempuan
Tak tau kenapa aku begitu ingin sekali menulis artikel tentang masalah khitan perempuan setelah di ajak pak dhe sholikhan ngobrol di tramco sehabis belanja dari mahathoh beli minyak wangi dan sayuran. Waktu itu berawal dari melihat begrond la li khitanil inas dengan gambar anak kecil yang lagi menentang dengan tangannya yang diangkat keatas dengan tertawa lagi dan giginya ompong gitu ,dari situ pak de nanya nanya tentang sunat perempuan, lalu aku penasaran seperti apa sie ramenya orang orang membahas masalah ini, dan bagaimana pandangan islam dan juga para medis di dalam menanggapi masalah ini.
Khitan didaerah saya sendiri dan juga seluruhnya di indonesia memang seakan akan udah menjadi kewajiban untuk mengkhitankan anaknya ,saya kira ini masih bertahan sampai sekarang, soalnya adat didaerah saya itu masih kentel sekali apalagi ada embel embel yang namanya kalo nggak khitan kampungan loe terus kamu nanti kalo gak khitan nafsunya gede kasihan suamimu nanti dan lain sebagainya. Khitan seakan akan udah menjadi kebutuhan orang di dunia ini baik laki laki atau perempuan. Tapi aku belum pernah menjumpai di daerah saya anak perempuan yang di khitan pada usia yang udah gede, rata rata di daerah saya dan sekitarnya itu mengkhitannya ketika masih kecil setau yang saya ketahui biasanya pas mitoni atau tindik kuping perempuan, lain dengan di artikel artikel internet yang saya jumpai rata rata mereka sudah berumur sekitar 6 sampai 12 tahunan busyet kayak anak laki laki aja. Itu terbukti di daerah daerah afrika Somalia, sudan , etiopia dan sekitarnya.
Khitan memang sudah menjadi hal yang wajar di dunia ini, di semua Negara bahkan sudah banyak orang orang yang menentang ketika ada undang undang yang mengklaim bahwa khitan perempuan harus di hentikan karna itu adalah sama dengan merenggut salah satu hak perempuan itu, karna itu bisa merusak salah satu organ yang terdapat didalam bibir vagina atau di sebut dalam bahasa biologinya labia mayora, karna itu bisa membuat dia lebih kesakitan nantinya dalam melahirkan anaknya nanti, tapi meskipun ada undang undang dari kedokteran atau Negara mereka , mereka tetep pada masih melakukannya .
Disini saya akan mencoba menuliskan tentang masalah khitan perempuan dari segi pandangan agama dan juga dari pandangan medis. Seperti apasih kok sampai rame sekali di bahas masalah ini, saya kok jadi penasaran he2
Kita lihat dari pandangan agama
Benarkah budaya khitan perempuan berasal dari islam…? Khitan perempuan adalah merupakan adat budaya kuno sejak ribuan tahun yang lalu, yang masih tetap bertahan dan berakar sampai saat ini, khususnya di Negara Negara afrika seperti mesir , Somalia, gana , sudan, dan sedikit di daerah semenanjung arab seperti turki dan syiria. .
Khitan perempuan juga di lakukan oleh berbagai kalangan agama seperti yang ada di Ghana mayoritas yang melakukan khitan wanita adalah beragama nasrani, Di Mesir aja diperkirakan tingkat popularitas khitan anak perempuan itu sampai mencapai 90% , dengan alasan demi keselamatan dan kebaikan anak perempuan. Pemuka agama setempat juga membantah kalo ada perkataan tradisi khitan perempuan di jadikan budaya islam. Walau ada juga pemuka agama yang pro bahkan mengeluarkan fatwa bahwa sunat bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib. Di sudan tingkat khitan perempuan juga gak kalah banyaknya dengan mesir yaitu 70% , dan Negara Negara yang lain seperti eropa, amerika dan masih banyak Negara yang lain. Namun ada juga Negara yang tidak mempraktikkan wanita di khitan yaitu di Negara Saudi arabiya dan libanon ini paling sedikit sekali wanita berkhitan
Selain itu di dunia ini yang paling banyak masyarakat pada umumnya mengakui dan percaya bahwa khitan adalah tradisi agama ,terlepas dari tindakan pro dan kontra , setidaknya terdapat tiga pandangan dan sikap tentang sikap anak perempuan. Oleh sebab itu khitan anak perempuan harus di berlakukan sepert halnya anak laki laki sesuai khadis nabi Muhammad saw.
**-Khitan itu disunatkan pada kaum laki laki dan di muliakan pada kaum perempuan
**-iltiqoul khitanaini , apabila bersentuhan dua alat kelamin antara laki laki dan perempuan maka wajib hukumnya mandi (HR. muslim)
**-Ummu ‘Athiyyah Al-Anshariyyah Radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa di Madinah ada seorang wanita yang biasa mengkhitan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepadanya:“Potonglah tapi jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan), karena yang demikian itu lebih terhormat bagi si wanita dan lebih disukai atau dicintai oleh suaminya.” (HR. Abu Dawud)
Pandangan seperti ini memang sudah menjadi adat dari dulu hingga sekarang bahkan sebelum masehipun udah ada , di critakan seorang petualang menemukan indikasi khitan pada perempuan, yang saat itu dia lagi meneliti mumi mumi di mesir waktu itu. Awalnya dia mengira khitan perempuan hanya di berlakukan pada orang kaya dan para penguasa aja dan nggak pada rakyat jelata, ternyata nggak rakyat biasa pun melakukannya. Dia menduga khitan perempuan zaman dulu itu untuk menolak roh jahat yang masuk dari bibir vagina, dan keyakinan itu udah hilang sejak lama luntur bersamaan dengan runtuhnya peradaban mesir kuno.
Keyakinan untuk mengkhitan anak perempuan memang sulit di hapus, dari dulu hingga sekarang buktinya masih tetap bertahan malah justru semakin menguat tingkat keyakinannya. Bayangkan saja dari orang tuanya yang berpendidikan hingga yang awam, dari santri sampai tidak santri atau abangan, dari yang taat agama sampai yang sekuler, bahkan dari kalangan orang kaya hingga miskin semuanya masih mempercayainya. Akan sangat mungkin pandangan ini akan tetap eksis sampai generasi generasi muslim mendatang.
Khitan dalam pandangan medis
Seorang bidan dari bandung pernah melaporkan bahwa, dulu dia pernah menangani kasus ibu yang melahirkan dan disitu menemukan bekas luka sayatan terdapat didalam vagina mereka saat membantunya melahirkan, bekas itu kelihatan sayatan lama, dan setelah ditanyakan dari orang tua yang melahirkan ternyata itu bekas luka khitanan waktu masih bayi dulu. Apakah manfaat sayatan pada dinding vagina itu yang notabene merusak pada selaput dara atau hymen itu.?
Selain itu, konon katanya perempuan yang di khitan akan mengurangi rasa nikmat pada saat dia melakukan hubungan intim atau hubungan sex pada perempuan ? tapi kenyataannya apa, waktu itu ada seorang ibu muda menulis hasil dari wawancara tentang masalah itu dan apa katanya, dia itu di khitan ketika masih kecil katakanlah bayi, namun dia didalam kehidupannya sehari hari dia merasakan tu yang namanya nikmat pas waktu hubungan intim dengan suaminya, malah dia juga sering orgasme berkali kali di dalam sehari , meski begitu kata bidan itu, saya tidak dapat memastikan model khitan apa yang di pake masa itu, system hororkah ?kayak yang di pake sebagian banyak orang afrika, benarkah orang ini tetap mendapatkan orgasme disaat hubungan sexsual dengan suaminya, tentu saja hanya si pelakulah yang merasakannya.
Selanjutnya menurut riset memang terbukti bahwa khitan perempuan itu di lakukan oleh masyarakat Indonesia terhadap anak perempuannya. Mpp (menteri pemberdayaan perempuan) melarang keras dengan apa yang namanya khitan perempuan karna itu bisa merusak alat reproduksi wanita. Kaum feminis menentang keras tentang adat perempuan yang katanya menyalahi kodrat perempuan dan mengurangi rasa nikmat pada saat hubungan sexsual, karena seperti apa yang dilakukan di beberapa negara di Afrika yang memotong clitoris dan labia mayor dan juga dengan menjahit liang kewanitaan , tidak saja melukai alat reproduksi tetapi juga to deprive sexual pleasure (untuk menghilangkan kenikmatan seksual). Dan jelas-jelas merupakan bentuk tindak kekerasan terhadap kaum perempuan. Kasian itu.
Khitan pada perempuan pihak medis membolehkan , namun pelaksanaannya harus sebatas khitan simbolis maksudnya khitan yang tak menimbulkan perlukaan. Pandangan ini adalah untuk alternative dari pandangan pandangan yang kontra dengan masalah ini. Pandangan ini mewakili kaum moderat, disini di tekankan pentingnya aspek strategi kebudayaan dalam mendorong sikap positif masyarakat, melalui social engineering. Atau rekayasa social.
Harus diakui, tidak ada alasan dan indikasi medis yang mendasari tindakan khitan pada perempuan. Pemotongan atau pengirisan kulit sekitar klitoris, apalagi seluruh klitorisnya, bisa dibilang sangat merugikan. Pada konteks inilah, tampaknya penolakan kaum feminis memperoleh pembenaran secara ilmu medis. Namun perlu diingat, di luar alasan medis terdapat realitas lain yang juga hidup di tengah masyarakat. Yakni adanya kelompok masyarakat, yang didorong keyakinannya beragama, tetap menghendaki mengkhintankan anak perempuannya. Dan ketika sudah memasuki "area" keyakinan agama seseorang, maka hal itu tak bisa lagi dipandang sederhana.
Tindakan melarang khitan, justru bisa memicu masalah baru yang kontra-produktif. Apalagi konstitusi kita menyatakan, negara berkewajiban melindungi kebebasan warganya menjalankan keyakinan agamanya. Rumusan konstitusional itu juga berpeluang ditafsirkan secara "progresif" oleh para pendukung khitan. Misalkan, karena khitan perempuan sebentuk ekspresi menjalani keyakinan agama, maka upaya melarangnya berarti bentuk pengekangan terhadap ekspresi berkeyakinan itu sendiri. Yang berarti pula pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Nah, repot bukan, jika masalahnya sudah bergeser menjadi debat tafsir konstitusi, apalagi tafsir agama?
Di Indonesia, praktek yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Indonesia, menurut sumber yang ditulis oleh Kompas online waktu itu pada bulan Juni 2005 yang berjudul HENTIKAN MEDIKALISASI SUNAT PEREMPUAN, praktek sunat yang di lakukan di Indonesia itu dilakukan ketika masih bayi pada saat perempuan baru lahir yang dilakukan oleh bidan dan dipraktekkan hanya dengan 'melukai' sedikit saja (lebih bersifat simbolis). Bahkan sebagian besar masyarakat melakukan sunat yaitu dengan memotong kunyit atau hanya dengan menggosokkan perhiasan sebagai lambang di organ intim seorang bayi perempuan. Dan ini, bukanlah disebut mutilasi, karena bayi tidak akan mengalami kesakitan, biasanya proses sunat seorang bayi perempuan bersamaan dengan proses tindik kuping si bayi atau mitoni kalo dalam bahasa kami.
Di Indonesia praktek sunat perempuan juga berlaku di masyarakat kita. Sebuah riset yang dilakukan oleh Population Council (populasi perundingan) diketahui dari enam provinsi yang ada di Indonesia yaitu, Sumatra Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Gorontalo, selama 18 bulan Oktober 2001 sampai Maret 2003 menunjukkan adanya medikalisasi sunat perempuan, walau tidak sebrutal dan sekejam seperti yang terjadi di Sudan atau Somalia, namun masyarakat banyak yang percaya bahwa sunat perempuan adalah adat Islam, hal ini ditegaskan dengan adanya salah satu hadis nabi yang dipercaya menyatakan perihal sunat perempuan, Hadis tersebut menyebutkan bahwa sunat perempuan adalah sunnah nabi dan dilakukan hanya dengan memotong dengan sangat sedikit bagian organ intim perempuan (bagian kulit penutup clitoris) demi kesehatan dan juga kenikmatan sexual yang bisa dicapai seorang perempuan, (mempercantik seorang perempuan dan juga sebagai kehormatan bagi laki-laki).
Pojok cairo . 25 april 2010
By:sang kumbara

1 komentar:

Bujang Kelana mengatakan...

Wah....Sekarang Ganti Profesi Jadi Pemikir Masisir Kih, Bahasane Kok Progressif.....:D

Posting Komentar